This is an outdated version published on 2020-07-23. Read the most recent version.
UPAYA DAMAI MELALUI PERADILAN ADAT ACEH DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING) YANG DISELESAIKAN MELALUI JALUR HUKUM LITIGASI (Eksistensi Qanun Aceh No. 9 Thn 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat)
Keywords:
Peradilan Adat Gampong, Qanun, Tindak Pidana RinganAbstract
Qanun adat Aceh Nomor 9 tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat dalam menyelesaikan upaya damai tindak pidana ringan dalam implementasinya tidak berjalan sebagaimana mestinya hal ini disebabkan masih tingginya kasus- kasus tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, seyogyanya penyelesiaan tindak pidana ringan dapat diselesaikan melalui peradilan adat Aceh/gampong yang dapat menjawab persoalan-persoalan pemeirntah saat ini atau menjadi solusi mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan harus diselesaiakan melalui peradilan umum
Kata Kunci: Peradilan Adat Gampong, Qanun, Tindak Pidana Ringan.